ARTI SYMBOL (LAMBANG) C, R, & TM Pada MEREK
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya
merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti
bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan
dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya
Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa
merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek
ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang
hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut
telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak
Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya
tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut
tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak
cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta
dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak
cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya
dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau
menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa
produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi
haknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar